Kasus bermula ketika Juli 2009 Susno Duaji menjabat sebagai Kabareskrim Polri dengan mengeluarkan kata-kata yang sangat kontroversial bahwa persaingan antara Polri dan KPK seperti cicak vs buaya. Pada saat itu masyarakat mendukung KPK, beberapa bulan kemudian publik juga tahu bahwa pimpinan KPK pada saat itu cukup kontroversial juga karena beberapa hal misalnya sempat bertemu Najarudin. Pada akhirnya pimpinan KPK pun juga diganti dengan yang baru yaitu Abraham Samad. Jadi baik Susno mauapun pimpinan KPK sama-sama diganti akhirnya.
Inti dari masalah Susno sebetulnya adalah bahwa karena Susno sempat membuka makelar kasus dan hal-hal lain, maka dicarilah kesalahan susno walaupun sudah 4 atau 5 tahun yang lalu, mirip kasus Novel Baswedan karena ada masalah dengan institusinya maka dicarilah kesalahan Novel beberapa tahun lalu yaitu kasus kesalahannya waktu bertugas di Bengkulu. dan Novel sempat mau diciduk dari gedung KPK, tetapi karena gencar di bahas di media dan dihalangi oleh para aktifis akhirnya Novel selamat tidak kena kasus, Nah Susno ini tidak selamat dia malah terseret kasus kesalahan masa lalunya. (jadi susno berjasa membuka makelar kasus tetapi dia juga punya kesalahan (dugaan korupsi) di masa lalu
Kembali ke kronologi Susno :
Akhirnya Adnan Buyung Nasution yang sempat menjadi anggota dewan pertimbangan presiden ditunjuk untuk membereskan kasus ini dan memberi saran agar susno di berhentikan pada november 2009 dari jabatannya sebagai Kabareskrim.
Akhirnya Kapolri memberhentikan Susno dari jabatannya kabareskrim dan diganti Ito Sumardi pada akhir November 2009
Belakangan ternyata kasus ini mnyerempet ke masalah Antasari Azhar, sempat juga Susno menjadi saksi kasus ini pada januari 2010, rupanya perjalanan panjang kasus susno menemui Muaranya pada kasus besar Antasari Azhar , dimana beberapa pengamat mengatakan bahwa ada teori konspirasi hubungan kasus Antasari dengan kasus Bank century. Jadi kasus besarnya adalah Kasus Bank century yang melibatkan uang Triliunan rupiah dan kasus lain adalah efek dari usaha menutupi kasus Bank century (hanya teori konspirasi bukan fakta hukum), tetapi Kasus sebenarnya belum ada yang tahu, karena sampai saat ini pun kasus Century masih mistery.
video susno duadji 2013
lihat dibagian bawah halaman ini
Pada Maret 2010 Susno membongkar makelar kasus yang menyeret suap pajak Gayus Tambunan. Akibatnya banyak petinggi Polri merasa gerah terhadap susno karena namanya terseret-kasus Gayus Tambunan.
Akhir maret 2010 diumumkan bahwa Susno menjadi tersangka kasus Korupsi PT SAL dan pengamanan pilgub jabar 2008, pada bulan April 2010 Susno ditangkap di bandara Sukarno Hatta
Pada tangggal 24 Maret 2011 Susno ditetapkan bersalah oleh pengadilan Negeri Jaksel dan dihukum penjara 3,5 tahun denda 200 juta serta pengganti 4 miliar dengan 1 tahun penjara.
Sementara untuk kasus korupsi pengamanan pilgub jabar susno diancam dengan 20 tahun penjara. Karenanya susno mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Tetapi pada November 2011 Pengadilan tinggi menolak kasus banding ini demikian juga MA menolak kasasi nya pada November 2012
Tindak lanjutnya adalah susno dieksekusi pada 24 april 2013 beberpa hari lalu untuk ditahan, tetapi susno tidak mau dieksekusi dengan alasan bahwa pada surat nya tidak dicantumkan masalah penahanan sesuai dengan pasal 197 ayat 1 huruf k. KUHAP. Jadi sebetulnya masalah administrasi saja tidak di ditulis ketentuan huruf k KUHAP dalam surat keputusan pengadilan.
Lalu pasal ini di uji di MK dan MK memutuskan intinya bahwa walaupun tidak ditulis tetapi tetap terpidana harus ditahan. Susno berkilah bahwa putusan MK tidak berlaku surut sesuai undang-undang (kalau berlaku surut memang akan jadi masalah).
Akhirnya Susno pada suatu kesempatan mengatakan bahwa dia bersedia dieksekusi (ditahan) kalau surat nya dibetulkan. Jadi maslah adminstrasi saja. kesalahan penulisan keputusan pengadilan.
Dan sampai sekarang belum diketahui dimana keberadaan Susno, Malah susno mengeluarkan video pembelaan , di video itu susno mengatakan ia berada di Dapil 1 Jabar tempat di menjadi caleg. Dan di video itu juga ia menyatakan bahwa ada masalah di suratnya dan karena itu batal demi hukum. Tetapi susno telah ditetapkan sebagai DPO (buron) dan para pakar hukum sampai sekarang tetap terbagi 2 yaitu bahwa kesalahan administrasi itu tidak penting, dan ada yang tetap berpendapat bahwa itu penting karena sudah ada dalam hukum acara pidana (tercantum dalam KUHAP). Kasus ini buat orang hukum sangat menarik tetapi buat orang awan cukup rumit.
Kesimpulan sementara Susno berjasa dalam membongkar masalah makelar kasus dan beberapa hal lain tetapi juga mempunyai kesalahan (dugaan korupsi) di masa lalunya.
Berikut video nya (buatan Susno yang diungah ke youtube)
Video susno duadji 2013 dan kronologi. sumber dari berbagai media nasional baik media online maupun TV kemudian ditulis ulang supaya mudah difahami orang awam.